Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

iNews TV
Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI setelah penantian panjang selama 22 tahun. (Foto: iNews)

Dalam aturan ini, agensi dilarang memotong upah, memungut biaya, maupun menahan dokumen milik pekerja. Pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

UU juga mengatur penyelesaian perselisihan secara berjenjang. Proses dimulai dari musyawarah di tingkat RT dan RW hingga instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan yang lebih adil. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
3 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

8 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

8 hari lalu

Asfinawati Soroti Kehadiran GRIB Jaya ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, Singgung UU Ormas

8 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

9 hari lalu

8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, DPR Ungkap Modus Perekrutan Berkedok Lowongan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal