Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

iNews TV
Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI setelah penantian panjang selama 22 tahun. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI setelah penantian panjang selama 22 tahun.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-17 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). 

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

UU ini mengatur berbagai aspek perlindungan yang selama ini sering terabaikan. Mulai dari upah yang tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga risiko kekerasan dan pelecehan.

Melalui aturan baru ini, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja diatur lebih jelas. Hubungan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang disetujui kedua pihak.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
1 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

1 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

8 hari lalu

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya

9 hari lalu

Kapolri Sapa Massa Buruh di Depan DPR, Sebut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Kado Terindah

8 hari lalu

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal