Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

iNews TV
Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI setelah penantian panjang selama 22 tahun. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI setelah penantian panjang selama 22 tahun.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-17 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). 

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

UU ini mengatur berbagai aspek perlindungan yang selama ini sering terabaikan. Mulai dari upah yang tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga risiko kekerasan dan pelecehan.

Melalui aturan baru ini, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja diatur lebih jelas. Hubungan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang disetujui kedua pihak.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
3 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

3 hari lalu

Asfinawati Soroti Kehadiran GRIB Jaya ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, Singgung UU Ormas

3 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

3 hari lalu

8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, DPR Ungkap Modus Perekrutan Berkedok Lowongan Kerja

3 hari lalu

UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal