Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

iNews TV
Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI setelah penantian panjang selama 22 tahun. (Foto: iNews)

UU ini juga menekankan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, serta tindakan tidak manusiawi. Nilai kemanusiaan dan keadilan menjadi dasar dalam penerapannya.

Salah satu poin penting mengatur syarat perekrutan pekerja rumah tangga. Calon pekerja harus berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, serta surat keterangan sehat.

Selain itu, perekrutan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui agensi. Pekerja juga berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan sebagai bentuk perlindungan.

UU ini juga menjamin hak pekerja rumah tangga. Mereka berhak menjalankan ibadah, mendapatkan waktu kerja yang manusiawi, memperoleh upah, cuti, serta waktu istirahat.

Pekerja rumah tangga juga mendapatkan hak atas tunjangan hari raya dan jaminan sosial kesehatan serta ketenagakerjaan. Selain itu, mereka berhak mengikuti pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
4 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

4 hari lalu

Asfinawati Soroti Kehadiran GRIB Jaya ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, Singgung UU Ormas

4 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

4 hari lalu

8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, DPR Ungkap Modus Perekrutan Berkedok Lowongan Kerja

5 hari lalu

UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal