Anggota DPR Ungkap Alasan Pemerintah Belum Bisa Cabut Izin GAG Nikel

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto mengungkapkan alasan pemerintah belum mencabut izin PT GAG Nikel.

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto mengungkap alasan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya belum dicabut. Menurutnya, hal itu karena izin belum memungkinkan untuk dicabut.

"Kalau kita lihat dari sisi, posisi yuridisnya memang yang satu ini belum memungkinkan untuk sekarang dicabut," ungkap Totok dalam acara Interupsi di iNews TV, Kamis (12/6/2025).

Totok menyebut bahwa hingga saat ini PT GAG Nikel masih mempunyai izin beroperasional di wilayah itu. Adapun kontrak kerja izin itu pun memang masih berlangsung hingga saat ini.

"Karena dia masih memegang izin beroperasional sesuai dengan UU sejak dia sebagai sebuah badan hukum perusahaan yang kontraknya sampai sekarang," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Gugatan KIP soal Ijazah Jokowi Ditolak, Bonjowi Siapkan Langkah Baru

Nasional
28 hari lalu

Andi Azwan ke Roy Suryo: Kalau Mau Lihat Ijazah, Nanti Dibuka Pak Jokowi di Pengadilan

Nasional
28 hari lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Nasional
1 bulan lalu

Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal