Anggota DPR Ungkap Alasan Pemerintah Belum Bisa Cabut Izin GAG Nikel

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto mengungkapkan alasan pemerintah belum mencabut izin PT GAG Nikel.

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto mengungkap alasan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya belum dicabut. Menurutnya, hal itu karena izin belum memungkinkan untuk dicabut.

"Kalau kita lihat dari sisi, posisi yuridisnya memang yang satu ini belum memungkinkan untuk sekarang dicabut," ungkap Totok dalam acara Interupsi di iNews TV, Kamis (12/6/2025).

Totok menyebut bahwa hingga saat ini PT GAG Nikel masih mempunyai izin beroperasional di wilayah itu. Adapun kontrak kerja izin itu pun memang masih berlangsung hingga saat ini.

"Karena dia masih memegang izin beroperasional sesuai dengan UU sejak dia sebagai sebuah badan hukum perusahaan yang kontraknya sampai sekarang," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
17 hari lalu

Eks Penyidik KPK Harap Penyelidikan Dugaan Mark Up Kereta Cepat Terang Benderang

Nasional
17 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Sebut Proyek Whoosh Ambisi Jokowi: Kini Jadi Problem Bangsa!

Nasional
17 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Soccer
31 hari lalu

Pakar Sepak Bola Dukung Pemecatan Kluivert: Keputusan PSSI Tepat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal