JAKARTA, iNews.id - Polemik terkait hak guna bangunan (HGB) di kawasan pesisir Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten kembali mencuat ke permukaan. Pemerintah akhirnya mencabut HGB pagar laut di kawasan tersebut, yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran administratif dan potensi konflik kepentingan.
Permasalahan ini akan dibahas secara mendalam dalam Interupsi “HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut?” malam ini bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Haidar Alwi, M. Rofi’i Mukhlis dan para narasumber kredibel lainnya.
Pencabutan HGB ini menjadi salah satu langkah tegas yang diambil pemerintah setelah melalui investigasi panjang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menyatakan, keputusan ini dilakukan berdasarkan temuan bahwa penerbitan HGB tersebut tidak sesuai prosedur hukum.
Pencabutan HGB di Desa Kohod ini juga menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran tata ruang dan administrasi pertanahan dapat berdampak besar pada masyarakat.