RAKYAT BERSUARA: Fredrich Yunadi Minta Putusan Kasus Vina Cirebon Dihormati

Muhammad Refi Sandi
Praktisi hukum Fredrich Yunadi (foto: iNews)

Hal senada disampaikan praktisi hukum Fredrich Yunadi. Menurutnya sudah ada putusan hukum tetap yang harus dihormati.

"Saya tidak menyebutkan persentase karena tidak diizinkan dan melanggar kode etik itu Pasal 4 dan Pasal 5 kita tidak bisa mengatakan menang 1.000 persen," ujar Fredrich.

Fredrich menegaskan, upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon tidak dapat menggugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. Dia meyakini kasus itu murni pembunuhan karena ada putusan dan sudah inkrah.

"Upaya hukum PK silakan, tapi tidak bisa mengesampingkan atau mengugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
3 hari lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
4 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Buletin
6 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Buletin
6 hari lalu

Viral! Emak-Emak Berkelahi saat Salat Id di Mandailing Natal Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal