RAKYAT BERSUARA: KY Tak Kaget 3 Hakim PN Surabaya Terima Suap Kasus Ronald Tannur

Muhammad Fida Ul Haq
KY mengaku tak begitu kaget ketika mengetahui tiga hakim PN Surabaya diduga menerima suap dan gratifikasi dalam kasus Ronald Tannur. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) prihatin tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hanya saja, KY tidak kaget akan perbuatan tersebut.

"Tentu kita prihatin, sangat prihatin. Kalau ditanya kaget nggak, gak begitu kaget sih," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya tak kaget atas kasus tersebut sebab perkara suap juga pernah menjerat hakim agung.

"Karena sudah ada sebelumnya, hakim agung di kasus tentang hakim yang kemudian ada jaringannya," tutur dia.

Dirinya pun menyatakan pernah mengatakan adanya mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, pernyataan itu tak mendapatkan tanggapan yang luas.

"Mereka ini adalah jaringan putus. Jadi penerimanya misalnya staf, lalu staf si A ini diperintahkan untuk memberikan ke B, tapi C dan A gak tahu dari B ke mana," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
2 bulan lalu

Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Seleb
3 bulan lalu

Panas! Nikita Mirzani Lapor KPK soal Dugaan Reza Gladys Suap Hakim dan JPU

Nasional
3 bulan lalu

Profil Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal