Rakyat Bersuara Malam Ini: Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata?

Karina Asta Widara
Rakyat Bersuara: Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata? (foto: iNews)

Langkah menjadi justice collaborator, menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, memberikan perlindungan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Dengan langkah yang jelas dan komitmen terhadap kebenaran, harapan untuk melihat Indonesia yang bersih dari korupsi dapat semakin dekat. Namun pertanyaannya, akankah Hasto Kristiyanto berani mengambil langkah ini?

Saksikan selengkapnya di Rakyat Bersuara “Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata?” bersama para narasumber, Guntur Romli-politikus PDI Perjuangan, Connie Rahakundini Bakrie-analis militer dan pertahanan, Refly Harun-pakar hukum tata negara, Rocky Gerung-akademisi, Yudi Purnomo Harahap-eks penyidik KPK, Andi Azwan-Waketum Joman, Ade Armando-politikus PSI, malam ini pukul 19.00 WIB. Live hanya di iNews.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

17 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

2 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

2 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal