19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Lengkap dengan Syarat Pengajuannya

Rilo Pambudi
Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, operasi katarak (Foto : iNews.id/priyo setyawan)

Dibutuhkan 3 syarat untuk dapat melakukan operasi

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama. 

- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Itulah ulasan mengenai 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Masyarakat hendaknya memahami kebijakan BPJS Kesehatan, termasuk jenis operasi yang bisa dilakukan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Rapat RUU PPRT, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya BPJS

Nasional
1 bulan lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
1 bulan lalu

Profil Prihati Pujowaskito, Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Tunjuk Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal