- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Itulah ulasan mengenai 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Masyarakat hendaknya memahami kebijakan BPJS Kesehatan, termasuk jenis operasi yang bisa dilakukan.