19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Lengkap dengan Syarat Pengajuannya

Rilo Pambudi
Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, operasi katarak (Foto : iNews.id/priyo setyawan)

Kemudian jika diperlukan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Pihak rumah sakit dalam hal ini dokter memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi.

Jika pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan secara langsung.

Dibutuhkan 3 syarat untuk dapat melakukan operasi

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama. 

- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Itulah ulasan mengenai 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Masyarakat hendaknya memahami kebijakan BPJS Kesehatan, termasuk jenis operasi yang bisa dilakukan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

14 hari lalu

MNC Bank Dukung Program JKN lewat Kemitraan CSR BPJS Kesehatan

17 hari lalu

Warning! 400 Ribu Anak Muda Indonesia Sakit Diabetes

17 hari lalu

Mengejutkan! 1 Juta Lebih Peserta BPJS Kesehatan Terdiagnosis Hipertensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal