19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Lengkap dengan Syarat Pengajuannya

Rilo Pambudi
Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, operasi katarak (Foto : iNews.id/priyo setyawan)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat perlu mengetahui apa saja jenis operasi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang menyediakan berbagai layanan medis, khususnya operasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. 

Baik operasi bedah atau non bedah dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kendati demikian, tidak semua operasi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Melalui fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), semua tindakan medis spesialis baik bedah maupun non bedah akan dijamin dengan catatan sesuai dengan indikasi medis. 

Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
5 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

6 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

16 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

30 hari lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal