BPOM Berikan Sanksi pada Klinik Kecantikan yang Mengedarkan Produk Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan

Devi Pattricia
Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM. (foto: Devi Pattricia)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) temukan 51.791 produk kosmetik berbahaya usai melakukan pengawasan di 731 klinik kecantikan di seluruh Indonesia. Terdapat lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan. 

Beberapa pelanggaran yakni kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kadaluarsa.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kasuri menjelaskan bahwa puluhan ribu produk yang ditemukan itu harus dimusnahkan agar tak beredar lagi.

“Setiap hasil pengawasan yang kami temukan, itu produknya langsung kami musnahkan. Kami minta pelaku usaha untuk melakukan pemusnahan, supaya tidak beredar lagi,” katanya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Rabu (3/4/3034).

Bukan cuma itu, BPOM juga memberikan peringatan atau sanksi administrasi bagi para klinik kecantikan yang masih membuat serta mengedarkan produk ilegal dan berbahaya tersebut. Seperti halnya penarikan produk dari pasar dan jaringan distribusi lainnya yang bekerja sama dengan klinik kecantikan tersebut. Selain itu, pelanggaran ini membuat BPOM mencabut izin edar produk tersebut.

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Health
4 hari lalu

Ditemukan di Kamar Lula Lahfah, BPOM Ungkap Ini Bahaya Gas N2O Whip Pink bila Disalahgunakan

Belanja
4 hari lalu

Ini Pemenang Shopee Beauty Awards 2025, Deretan Produk Kecantikan Unggulan Pengguna!

Buletin
5 hari lalu

Gas Tertawa Jadi Tren, Awas Ini Risiko Serius Penggunaannya!

Health
15 hari lalu

Daviena Skincare Ditarik BPOM gegara Mengandung Deksametason, Instagram Owner Digeruduk!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal