Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian, Wajib Diketahui

Wikku D Nugroho
Cara mengurus surat cerai gratis 2023 (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian menjadi informasi yang penting diketahui banyak orang. Sebagian masyarakat Indonesia belum memahami betul mengenai alur penetapan hak asuh buat hati dalam kasus perceraian. 

Sejatinya penetapan hak asuh anak bagi orang tua yang sudah berpisah sudah diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam pasal itu menyebut anak yang belum berusia 12 tahun, hak asuh anak akan jatuh kepada ibu. 

Namun hal tersebut akan menjadi berbeda jika anak yang telah berusia di atas 12 tahun dapat memilih ingin mengikuti ibunya atau bapaknya. 

Lantas bagaimana cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian? Simak ulasannya berikut ini. 

Syarat Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Bagi pasangan yang telah resmi bercerai dan ingin mendapatkan hak asuh anak, maka dapat mengajukan gugatan. 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sarwendah Tegaskan Anak-Anak Ogah Ketemu Ruben Onsu Bukan Karenanya, Ini Pengakuannya!

2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sarwendah Laporkan Ruben Onsu ke Komnas Perlindungan Anak

2 hari lalu

Terungkap! Hannah Al Rashid yang Minta Cerai dari Nino Fernandez

6 hari lalu

Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Rujuk, Tinggal Serumah Lagi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal