JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian menjadi informasi yang penting diketahui banyak orang. Sebagian masyarakat Indonesia belum memahami betul mengenai alur penetapan hak asuh buat hati dalam kasus perceraian.
Sejatinya penetapan hak asuh anak bagi orang tua yang sudah berpisah sudah diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam pasal itu menyebut anak yang belum berusia 12 tahun, hak asuh anak akan jatuh kepada ibu.
Namun hal tersebut akan menjadi berbeda jika anak yang telah berusia di atas 12 tahun dapat memilih ingin mengikuti ibunya atau bapaknya.
Lantas bagaimana cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian? Simak ulasannya berikut ini.
Bagi pasangan yang telah resmi bercerai dan ingin mendapatkan hak asuh anak, maka dapat mengajukan gugatan.