Selain itu, Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Seperti diketahui, terdapat unsur tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan residen PPDS Anestesi di RSHS. Pelaku melakukan rudapaksa dengan cara membius korban dengan alasan menerapkan prosedur crossmatch sebelum melakukan donor darah.
Korban mengetahui tersebut setelah merasakan perih di sekitar kemaluannya dan memutuskan melakukan visum. Terdapat juga CCTV yang memperlihatkan pelaku sedang mondar-mandir di sekitar ruangan tempat pelaku melakukan rudapaksa.