Mengejutkan! BPOM Beberkan Jumlah Kandungan EG di Obat Cair Produksi PT Yarindo dan PT Universal

Muhammad Sukardi
Kepala BPOM Penny K Lukito. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan data kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang ada dalam obat sirup produksi PT Yarindo dan PT Universal. Sebagaimana diketahui, obat produksi dari dua perusahaan tersebut kedapatan mengandung EG di atas ambang batas.

Jumlah kandungan EG dalam sejumlah obat cair produksi dua perusahaan itu pun diungkapkan Kepala BPOM Penny K Lukito. Hal itu dipaparkan dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR RI.

Berikut hasilnya:

PT Yarindo

Hasil pengujian produk PT Yarindo:

1. Flurin DMP Sirup teridentifikasi EG 48,290 mg/ml

2. Propilen Glikol (bahan pelarut obat) teridentifikasi EG 51,793%

PT Universal

Hasil pengujian produk PT Universal Pharmaceutical Industries:

1. Unibebi Cough Sirup 60 ml teridentifikasi EG 111,0125 mg/ml

2. Unibebi Demam Sirup 60 ml teridentifikasi EG 124,6875 mg/ml

3. Unibebi Demam Drops 15 ml teridentifikasi EG 609,9406 mg/ml

"Padahal, ambang batas cemaran EG dan DEG pada produk obat itu kurang dari 0,1% saja," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di raker tersebut secara daring, Rabu (2/11/2022).

Di kesempatan yang sama, BPOM turut membeberkan data soal asal pelarut yang dipakai kedua industri farmasi tersebut. Diketahui, PT Yarindo menggunakan pelarut propilen glikol dari produsen DOW Chemical Thailand Ltd, dengan distributor CV Budiarta.

Sementara itu, pelarut Propilen Glikol yang dipakai PT Universal berasal dari produsen DOW Chemical Thailand Ltd dengan distributor PT Logicom Solutions.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
1 bulan lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

1 bulan lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

1 bulan lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

2 bulan lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal