JAKARTA, iNews.id - Pemanis alami dan pemanis buatan kerap digunakan sebagai alternatif gula dalam berbagai produk makanan dan minuman. Meski sama-sama memberikan rasa manis, keduanya memiliki jenis bahan, sumber, serta karakteristik yang berbeda.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan, penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) pemanis di Indonesia diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Dalam regulasi tersebut, pemanis dibagi menjadi dua kategori, yakni pemanis alami dan pemanis buatan. Keduanya dapat digunakan dalam pangan sepanjang memenuhi ketentuan jenis, kategori pangan, batas maksimum penggunaan, serta pelabelan.
Pemanis alami yang diizinkan BPOM meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol.
Salah satu yang banyak dikenal masyarakat adalah stevia. Bahan ini berasal dari tanaman Stevia rebaudiana yang mengandung senyawa glikosida steviol.