JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT MCP atau Mecimapro Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana. Ada fakta baru soal perkara ini.
Melani diduga menggelapkan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik K-Pop TWICE sebesar Rp10 miliar. Informasi ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
Reonald menjelaskan, peritiwa ini bermula ketika Direktur PT MIB menjalin kerjasama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
"Keuntungan yang ditawarkan terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan," kata Reonald kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang diserahkan satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak dan tiga lembar somasi," ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini berkas perkara sudah tahap 1 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi masih menunggu proses dari Kejaksaan. Kalau nanti berkas dinyatakan lengkap, maka polisi akan melakukan tahap 2.