6.Keponakan Saudara Lak-Laki
Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah keponakan atau anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.
7. Keponakan Saudara Perempuan
Wanita yang aram dinikahi berikutnya adalah keponakan atau anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.
8. Ibu Mertua
Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah ibu mertu atau ibu dari sitri. Sifat kemahramannya adalah untuk selama-lamanya, bahkan meski istrinya telah meninggal dunia atau putus ikatan perkawinannya.
9. Anak Wanita dari Istri (Anak Tiri)
Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah anak tiri atau anak wanita dari istri. Keharamannya bersifat selama-lamanya.
10. Anak Menantu (Istri dari Anak Laki-Laki)
Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah anak menantu atau istri dari anak laki-laki. Keharamannya bersifat selamanya meski sudah berstatus bukan anak menantunya lagi baik karena perceraian atau sebab suaminya meninggal dunia.
11. Saudara perempuan satu susuan
Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah saudara perempuan satu susuan, baik itu anak kandung ibu susuan atau tidak (sama-sama anak susuan ibu susuan).
12. Istri dari Ayah (Ibu Tiri)
Wanita yang haram dinikahi berikutnya ada ibu tiri. Artinya, wanita yang telah dinikahi ayah maka haram bagi anaknya untuk menikahi janda-janda dari ayahnya. Sebab kedudukan mereka tidak lain sebagai ibu.
13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab maupun jalur susuan. Namun, ini keharamannya bersifat sementara, yakni haram menikahi keduanya dalam satu waktu.
Jika seorang lelaki sedang menjadi suami dari salah satu dari dua perempuan bersaudara, maka haram menikahi yang satunya.
Itulah daftar 13 golongan wanita yang haram dinikah berdasarkan penjelasan surat An Nisa ayat 23. Wallahualam bissawab.