JAKARTA, iNews.id - Selain dianjurkan memperbanyak puasa sunnah di Bulan Dzulhijjah, namun ada 4 waktu yang diharamkan berpuasa. Lantas, apa saja 4 waktu haram puasa di Bulan Dzulhijjah?
Di Bulan Dzulhijjah ini terutama di 10 hari pertama, muslim dianjurkan untuk mengerjakan amalan sunnah yang bernilai pahala di antaranya pergi haji, puasa sunnah Arafah dan tarwiyah, menyembelih kurban, memperbanyak dzikir serta takbiri, dan shalat Idul Adha.
Muhammad Ajib dalam bukunya Fiqih Qurban Perspektif Mazhab Syafi'i, Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan yang memiliki keistimewaan selain Bulan Ramadhan.
Keistimewaan Bulan Haram ini salah satunya disebutkan 10 hari pertama Dzulhijjah dijadikan media bersumpah oleh Allah. Selain itu, amalan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah dinilai sangat utama dan paling dicintai oleh Allah SWT.
Meski demikian, muslim perlu mengetahui waktu yang dilarang berpuasa di Bulan Dzulhijjah. Apa saja harinya? Berikut penjelasannya
Dilansir dari Buku Amalan di Bulan Dzulhijjah karya Hanif Lutfi, dalam Bulan dzulhijjah, ada 4 hari dilarang puasa. Yakni Hari Raya Idul Adha, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yang disebut dengan hari tasyrik.
1. Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah
2. Tanggal 11 Dzulhijjah
3. Tanggal 12 Dzulhijjah
4. Tanggal 14 Dzulhijjah
Disebut hari tasyrik karena kata tasyrik artinya terbitnya matahari. Ketika matahari terbit, orang zaman dahulu menjemur daging kurban untuk diawetkan agar menjadi dendeng, bisa dimakan untuk waktu yang lama.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan: Hari tasyrik disebutkan tasyrik (yang artinya: terbit) karena daging kurban dijemur dan disebar ketika itu.
Dalilnya larangan puasa ketika Hari Raya Idul Adha adalah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengatakan, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Muslim).
Adapun larangan puasa tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, “Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).
Imam Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Kitab Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied".
Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan kurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied, pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.”