Adopsi Spirit Doll alias Boneka Arwah dalam Islam, Ketua MUI: Hukumnya Haram

Kastolani Marzuki
Perempuan bernama Queen Athena di Denpasar, Bali mengoleksi puluhan boneka arwah. (iNews.id/Indira Arri)

Boleh Main Boneka

KH Cholil Nafis menjelaskan, mainan boneka itu boleh sebagai hobi. Biasanya anak kecil atau pemudi senang mengoleksi boneka. 

"Ya hukumnya boleh aja seperti hadits Siti Aisyah ra yang main boneka dan Rasulullah SAW membolehkan, bahkan dlm hadits lainnya Rasulullah senyum atas boneka milik Siti Aisyah yang berbentu kuda bersayap," kata KH Cholil Nafis.

Hadits dari Siti Aisyah ra yang dimaksud yakni:

Dulu saya pernah bermain boneka-boneka di dekat Nabi sallahu ‘alaihi wa sallam. Saya punya beberapa teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah masuk ke dalam rumah, mereka bersembunyi darinya. Lalu beliau menyerahkan boneka-boneka itu kepadaku, dan mereka pun bermain denganku.” (HR. Bukhari).

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ketua MUI Sebut Soeharto Hingga Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

Nasional
3 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
5 bulan lalu

Curhat KH Cholil Nafis usai Rekening Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tidak Bijak

Muslim
5 bulan lalu

Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal