Keterangan di atas menjelaskan bahwa orang yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya. Namun, dengan catatan bahwa niat tersebut juga mesti dipahami dan diniati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah.
Catatan tersebut sangat penting digaris bawahi. Terlebih, umat muslim di Indonesia adalah pengikut mazhab Syafi’i yang secara aturan mengharuskan niat di malam hari atau waktu sahur dan tidak boleh niat di pagi hari (setelah terbit fajar).
Mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Hambali lebih menganjurkan mengucapkan niat setiap hari saat akan menjalankan puasanya atau setiap malam harinya.
Namun, mazhab Malikiyyah memperbolehkan menjamak (mengumpulkan) niat puasa sebulan penuh hanya di malam pertama bulan Ramadhan saja. Artinya, tidak diwajibkan mengulangi niat di hari-hari berikutnya.
Adanya niat berpuasa satu bulan penuh di awal bulan Ramadhan bukan semata-mata tanpa maksud. Hal itu tak lain untuk mengantisipasi apabila kita lupa membaca niat pada malam harinya.