Bacaan Ijab Kabul dalam Akad Nikah dan Artinya

Kastolani Marzuki
Bacaan ijab kabul dalam pernikahan harus diucapkan wali perempuan dan pengantin pria. (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

Kemudian wakil wali menerimanya dengan mengucapkan:

قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا

Terjemahnya :

"Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid) Sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan." 

Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:

وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.

Terjemahnya :

Wakil wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."

mempelai Pria : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan."

Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam kabulnya, maka bentuk ijabnya
seperti berikut :

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Potret Cantik Chika Yenalovy Istri Rizky Irmansyah di Momen Akad Nikah, Ini Fotonya!

14 hari lalu

Potret Rizky Irmansyah Kasespri Prabowo dan Chika Yenalovy Jelang Akad Nikah, Ini Fotonya!

26 hari lalu

Klarifikasi Dea Imut Pakai Hijab saat Akad Nikah, Jawabannya Mengharukan

1 bulan lalu

Nathalie Holscher Tak Terima Ustaz Syam Diserang Netizen: Kalau Mau Hujat, Salahin Aku!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal