Bacaan Ijab Kabul dalam Akad Nikah dan Artinya

Kastolani Marzuki
Bacaan ijab kabul dalam pernikahan harus diucapkan wali perempuan dan pengantin pria. (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Bacaan ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi. 

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, secara umum tidak ada lafaz atau bacaan khusus yang harus diucapkan dalam ijab kabul. 

"Mungkin lafaz ini (ijab kabul) mirip-mirip dengan lafaz niat shalat yang biasa digunakan oleh sebagian kita, atau seperti lafazh niat puasa, yang tidak mempunyai redaksi khusus, sehingga memungkinkan bagi kita untuk berijtihad dalam mencari lafaz yang bagus," katanya.

Namun, para ulama menyepakati bahwa dalam lafaz atau bacaan ijab kabul itu harus ada kata-kata nikah atau zawaj, bahkan menurut ulama Syafiyah dan Hanabilah tidak sah hukumnya jika tidak memakai salah satu dari kata tersebut.

Alasannya adalah karena Al-Quran hanya menyebutkan dua kata itu untuk mengungkap sebuah pernikahan. Misalnya pada dua ayat berikut:

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Potret Cantik Chika Yenalovy Istri Rizky Irmansyah di Momen Akad Nikah, Ini Fotonya!

15 hari lalu

Potret Rizky Irmansyah Kasespri Prabowo dan Chika Yenalovy Jelang Akad Nikah, Ini Fotonya!

27 hari lalu

Klarifikasi Dea Imut Pakai Hijab saat Akad Nikah, Jawabannya Mengharukan

1 bulan lalu

Nathalie Holscher Tak Terima Ustaz Syam Diserang Netizen: Kalau Mau Hujat, Salahin Aku!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal