Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum qurban sunnah dengan qurban wajib. Bila daging itu berasal dari qurban sunnah, maka boleh diberikan kepada non muslim. Sedangkan bila dari qurban yang hukumnya wajib, hukumnya tidak boleh.
Syeikh Ibnu Qudamah mengatakan bahwa boleh hukumnya memberi daging qurban kepada non muslim. Karena daging itu makan mereka juga dan dibolehkan mereka memakan daging. Kebolehannya sebagaimana kita dibolehkan memberi makanan bentuk lainnya kepada mereka. Dan karena memberi daging qurban kepada mereka sama kedudukannya dengan sedekah umumnya yang hukumnya boleh.
Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang agak saling berbeda ini adalah bahwa secara umum para ulama cenderung kepada pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang membolehkan. Khususnya bila non muslim itu termasuk faqir yang sangat membutuhkan bantuan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan terkait hal ini.
Menurut Asrorun Niam, ada tiga kelompok utama yang berhak menerima daging qurban, yaitu:
1. Shohibul Qurban
Orang yang melakukan qurban berhak mendapatkan sepertiga dari daging qurban tersebut. Namun, penting diingat bahwa shohibul qurban tidak diperkenankan untuk menjual bagian dari qurbannya, baik itu daging, bulu, maupun kulitnya.
2. Tetangga dan Kerabat
Daging qurban juga dapat dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar yang tidak termasuk dalam kategori fakir atau miskin.
3. Orang Fakir dan Miskin
Kelompok ini merupakan penerima utama dari daging qurban. Hal ini sesuai dengan esensi dari ibadah qurban itu sendiri, yaitu untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Pembagian daging qurban ini tidak hanya sekedar tradisi, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam dan merupakan wujud nyata dari kepedulian sosial umat Muslim.
Demikian ulasan mengenai hukum membagikan daging kurban kepada nonmuslim yang perlu diketahui umat Islam.
Wallahu A'lam