Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Komaruddin Bagja
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam (Foto Ilustrasi: Pexels)

Menurut pandangan ini, mengucapkan selamat Natal termasuk kategori rela terhadap kekufuran.

Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah SAW:


خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى


Artinya: Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis. (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar RA).

Juga hadits Nabi SAW:


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka. (HR Abu Dawud dai Ibnu Umar RA).


Golongan ini menganggap hari raya sebagai syiar agama dan mengucapkan selamat hari raya dianggap sebagai pengakuan terhadap kebenaran agama tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap umat memiliki hari raya masing-masing, dan umat Kristiani menjadikan Natal sebagai hari raya mereka. Islam sudah memiliki dua hari raya sendiri, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.

Selain dua pandangan di atas, ada juga ulama yang tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
12 bulan lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama

Nasional
2 tahun lalu

Menag Ucapkan Selamat Natal 2023: Damai dan Kasih Tuhan Menyertai

Muslim
2 tahun lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Begini Pendapat Ulama

Nasional
4 tahun lalu

Anies Ucapkan Selamat Natal: Semoga Berlangsung Aman, Damai, Teduh dan Reflektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal