Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Komaruddin Bagja
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam (Foto Ilustrasi: Pexels)

Pendapat ketiga ini membedakan antara ucapan yang halal dan ucapan yang bisa ditolerir.

Ucapan yang halal adalah ucapan yang tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah, seperti: "Semoga Tuhan memberi petunjukNya kepada Anda."

Ucapan yang haram adalah ucapan yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah, seperti: "Semoga Tuhan memberkati dan menyelamatkan Anda sekeluarga."

Golongan ketiga ini mempertimbangkan kondisi terpaksa, di mana seorang Muslim berada di lingkungan mayoritas Nasrani atau dalam situasi di mana tidak mengucapkan selamat Natal dapat menghambat karir, hak-hak, atau perlakuan yang adil dari orang-orang Nasrani di sekitarnya. Dalam kondisi ini, mengucapkan selamat Natal harus dibarengi dengan unsur ketidaksetujuan dalam hati dan diiringi istighfar.

Pendapat ini merujuk pada firman Allah SWT yang menyatakan bahwa orang yang terpaksa melakukan kekafiran tetapi hatinya tetap tenang keimanan mendapat pemahaman khusus (QS Al-Nahl, 106).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
12 bulan lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama

Nasional
2 tahun lalu

Menag Ucapkan Selamat Natal 2023: Damai dan Kasih Tuhan Menyertai

Muslim
2 tahun lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Begini Pendapat Ulama

Nasional
4 tahun lalu

Anies Ucapkan Selamat Natal: Semoga Berlangsung Aman, Damai, Teduh dan Reflektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal