Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Komaruddin Bagja
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam (Foto Ilustrasi: Pexels)

Sementara para ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal berlandaskan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam. Karenanya, mengucapkan selamat natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

Tidak ada kewajiban untuk mengucapkan selamat hari Natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non-Muslim," ujar Wawan.

Perbedaan pendapat dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah edisi 5 tahun 2020 sebenarnya dapat diakomodasi melalui al-jam`u wat taufiq atau kompromi. 

Dalam situasi minoritas di mana toleransi sangat penting untuk menjaga keharmonisan, maka diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari Natal. Namun, dalam situasi di mana toleransi tidak diperlukan di lingkungan kita (karena telah mencapai harmoni), disarankan untuk menghindari ucapan selamat hari Natal kepada umat Kristiani.

"Jika ada pertanyaan mengenai perbedaan ini, mengapa bisa berbeda? Hal ini disebabkan oleh kondisi yang menuntut adanya variasi," tegas Wawan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
12 bulan lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama

Nasional
2 tahun lalu

Menag Ucapkan Selamat Natal 2023: Damai dan Kasih Tuhan Menyertai

Muslim
2 tahun lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Begini Pendapat Ulama

Nasional
4 tahun lalu

Anies Ucapkan Selamat Natal: Semoga Berlangsung Aman, Damai, Teduh dan Reflektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal