Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Komaruddin Bagja
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam (Foto Ilustrasi: Pexels)

Jika kondisi tidak memaksa dan tidak ada pengaruh terhadap karier, jabatan, hak-hak, atau perlakuan dari orang-orang Nasrani, maka tidak diperbolehkan mengucapkan selamat Natal.

Pendapat ketiga ini lebih kuat karena mempertimbangkan situasi dan kondisi, sesuai dengan prinsip ushul fiqih dan kaidah bahwa keluar dari kungkungan perbedaan pendapat merupakan anjuran syariat.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
12 bulan lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama

Nasional
2 tahun lalu

Menag Ucapkan Selamat Natal 2023: Damai dan Kasih Tuhan Menyertai

Muslim
2 tahun lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Begini Pendapat Ulama

Nasional
4 tahun lalu

Anies Ucapkan Selamat Natal: Semoga Berlangsung Aman, Damai, Teduh dan Reflektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal