Hukum Pelaku Zina yang Belum Menikah dan Sudah Menikah, Naudzubillah Min Dzalik

Rilo Pambudi
Pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah (Foto: MynewsGH)

وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Sebagaimana dijelaskan di awal, hukuman dunia yang seharusnya didapatkan bagi pelaku zina yang belum menikah adalah cambuk 100 kali. Sedangkan untuk pelaku zina yang telah menikah (zina muhsan), hukuman yang pantas secara Islam adalah rajam.

Mengutip laman Rumaysho, dijelaskan juga bahwa pezina perempuan akan dicap lebih dahulu sebelum pezina laki-laki.

Sebab, wanita sering tabarruj (mempercantik diri dan berlebihan dalam berdandan) sehingga membangkitkan syahwat. Wanita juga dianggap berperan membuka pintu perzinaan untuk laki-laki. Namun jika terjadi adanya paksaan, maka tidak ada hukuman hadd.

Kerugian terbesar dari perzinahan dan perselingkuhan diderita oleh perempuan dibandingkan laki-laki. Ketika hal itu sudah terjadi, rasa malu yang diakibatkan dari perbuatan zina akan sulit disembunyikan wanita.

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal