Hukum Pelaku Zina yang Belum Menikah dan Sudah Menikah, Naudzubillah Min Dzalik

Rilo Pambudi
Pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah (Foto: MynewsGH)

اَلزَّانِيَةُوَالزَّانِيْفَاجْلِدُوْاكُلَّوَاحِدٍمِّنْهُمَامِائَةَجَلْدَةٍۖوَّلَاتَأْخُذْكُمْبِهِمَارَأْفَةٌفِيْدِيْنِاللّٰهِاِنْكُنْتُمْتُؤْمِنُوْنَبِاللّٰهِوَالْيَوْمِالْاٰخِرِۚوَلْيَشْهَدْعَذَابَهُمَاطَاۤىِٕفَةٌمِّنَالْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Dari ayat tersebut, sudah sangat jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan maksiat tersebut. Lantas, bagaimana hukumnya jika pelaku sudah menikah?

Hukum Pelaku Zina yang Sudah Menikah

Ada banyak sekali ayat dalam Al Quran yang menjelaskan tentang hukum perbuatan maksiat yang satu ini.

Selain dalam QS. Al Furqan, salah satu larangan keras zina juga disampaikan dengan tegas melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal