Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam

Kastolani Marzuki
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren sebagai salah satu alat untuk memahami teks Al Qur'an dan hadits. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Maqashid Syariah merupakan salah satu ilmu dalam ushul fiqih untuk memahami teks dan hukum baik dalam Al Qur'an maupun hadits Nabi SAW. Maqashid Syariah ini penting diketahui terutama dalam berijtihad.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Maqashid Syariah menjelaskan, Maqashid Syariah menurut Wahbah Az Zuhaili adalah makna-makan serta sasaran-sasaran yang disimpulkan pada semua hukum atau pada kebanyakannya, atau tujuan dari syariat serta rahasia-rahasia yang ditetapkan Syari’ (Allah SWT) pada setiap hukum dari hukum-hukumnya.

Sedangkan maqashid syariah menurut Ibnu Asyur adalah hal-hal yang dikehendaki syari’ (Allah) untuk merealisasikan tujuan-tujuan manusia yang bermanfaat, atau untuk memelihara kemaslahatan umum mereka dalam tindakan-tindakan mereka secara khusus.

Maqashid Syariah (مقاصد الشريعة) terdiri atas dua kata, yaitu maqashid (مقاصد) dan syariah (الشريعة). 

Kata maqashid (مقاصد) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggal maqshid (مقصِد) dan maqshad (مقصَد), yang punya bentuk fi’il madhi qashada (قصد).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Pidato di Sidang Umum PBB, Trump Tuduh Wali Kota London Sadiq Khan Ingin Terapkan Syariat Islam

2 tahun lalu

ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 

2 tahun lalu

Salat Idul Adha Hari Ini, Masjid Agung Al Azhar Potong Hewan Kurban Besok

2 tahun lalu

Sosok Rusman Maamoer, Pemilik Swalayan Tip Top yang Terapkan Cara Rasulullah Berdagang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal