Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam

Kastolani Marzuki
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren sebagai salah satu alat untuk memahami teks Al Qur'an dan hadits. (Foto: ist)

Secara bahasa maqshid ini punya beberapa arti, diantaranya al-i’timad (الاعتماد), al-um (الأم), ityan asy-syai’ (إتيان الشيء), at-tawajjuh (التوجه) dan juga istiqamatu at-tariq (استقامة الطريق).

Di dalam Al-Quran ada ditemukan beberapa kata qashd (قصد) atau turunannya dengan masing-masing pengertiannya sesuai dengan siyaq-nya :

وَعَلَى اللَّهِ قَصْدُ السَّبِيلِ وَمِنْهَا جَائِرٌ

Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. (QS. An-Nahl : 9).

Di dalam hadits nabawi juga terdapat banyak kata al-qashdu (القصد) ditemukan, diantarnya hadits berikut :

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ: كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَتْ صَلَاتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Pidato di Sidang Umum PBB, Trump Tuduh Wali Kota London Sadiq Khan Ingin Terapkan Syariat Islam

2 tahun lalu

ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 

2 tahun lalu

Salat Idul Adha Hari Ini, Masjid Agung Al Azhar Potong Hewan Kurban Besok

2 tahun lalu

Sosok Rusman Maamoer, Pemilik Swalayan Tip Top yang Terapkan Cara Rasulullah Berdagang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal