Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam

Kastolani Marzuki
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren sebagai salah satu alat untuk memahami teks Al Qur'an dan hadits. (Foto: ist)

Secara istilah dalam Ilmu Fiqih, Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menyebutkan syariah adalah syara’ dan syir’ah terkait dengan semua yang ditetapkan Allah baik masalah aqidah atau pun amal.

Urgensi Maqashid Syariah

Adapun urgensi maqashid syariah, khususnya bagi seorang mujtahid, ahli hukum Islam atau peneliti, Muhammad az-Zuhaili merangkumnya menjadi lima poin berikut, yaitu

Pertama, maqashid bisa dijadikan alat bantuan bagi mereka untuk mengetahui hukum syariah, baik yang bersifat universal (kulliyyah) maupun parsial (juz’iyyah), dari dalil-dalil yang pokok dan cabang.

Kedua, maqashid dapat membantu mereka dalam memahami teks-teks syariat dan menginterpretasikannya dengan benar, khususnya dalam tataran implementasi teks ke dalam realitas.

Ketiga, maqashid dalam membantu mereka dalam menentukan makna yang dimaksud oleh teks secara tepat, khususnya ketika berhadapan dengan lafazh yang memiliki lebih dari satu makna.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Pidato di Sidang Umum PBB, Trump Tuduh Wali Kota London Sadiq Khan Ingin Terapkan Syariat Islam

2 tahun lalu

ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 

2 tahun lalu

Salat Idul Adha Hari Ini, Masjid Agung Al Azhar Potong Hewan Kurban Besok

2 tahun lalu

Sosok Rusman Maamoer, Pemilik Swalayan Tip Top yang Terapkan Cara Rasulullah Berdagang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal