Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di Sidang Umum PBB, Trump Tuduh Wali Kota London Sadiq Khan Ingin Terapkan Syariat Islam
Advertisement . Scroll to see content

Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:57:00 WIB
Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren sebagai salah satu alat untuk memahami teks Al Qur'an dan hadits. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maqashid Syariah merupakan salah satu ilmu dalam ushul fiqih untuk memahami teks dan hukum baik dalam Al Qur'an maupun hadits Nabi SAW. Maqashid Syariah ini penting diketahui terutama dalam berijtihad.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Maqashid Syariah menjelaskan, Maqashid Syariah menurut Wahbah Az Zuhaili adalah makna-makan serta sasaran-sasaran yang disimpulkan pada semua hukum atau pada kebanyakannya, atau tujuan dari syariat serta rahasia-rahasia yang ditetapkan Syari’ (Allah SWT) pada setiap hukum dari hukum-hukumnya.

Sedangkan maqashid syariah menurut Ibnu Asyur adalah hal-hal yang dikehendaki syari’ (Allah) untuk merealisasikan tujuan-tujuan manusia yang bermanfaat, atau untuk memelihara kemaslahatan umum mereka dalam tindakan-tindakan mereka secara khusus.

Maqashid Syariah (مقاصد الشريعة) terdiri atas dua kata, yaitu maqashid (مقاصد) dan syariah (الشريعة). 

Kata maqashid (مقاصد) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggal maqshid (مقصِد) dan maqshad (مقصَد), yang punya bentuk fi’il madhi qashada (قصد).

Secara bahasa maqshid ini punya beberapa arti, diantaranya al-i’timad (الاعتماد), al-um (الأم), ityan asy-syai’ (إتيان الشيء), at-tawajjuh (التوجه) dan juga istiqamatu at-tariq (استقامة الطريق).

Di dalam Al-Quran ada ditemukan beberapa kata qashd (قصد) atau turunannya dengan masing-masing pengertiannya sesuai dengan siyaq-nya :

وَعَلَى اللَّهِ قَصْدُ السَّبِيلِ وَمِنْهَا جَائِرٌ

Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. (QS. An-Nahl : 9).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut