Maqashid Syariah, Urgensi dan Pembagiannya dalam Syariat Islam
Urgensi Maqashid Syariah
Adapun urgensi maqashid syariah, khususnya bagi seorang mujtahid, ahli hukum Islam atau peneliti, Muhammad az-Zuhaili merangkumnya menjadi lima poin berikut, yaitu
Pertama, maqashid bisa dijadikan alat bantuan bagi mereka untuk mengetahui hukum syariah, baik yang bersifat universal (kulliyyah) maupun parsial (juz’iyyah), dari dalil-dalil yang pokok dan cabang.
Kedua, maqashid dapat membantu mereka dalam memahami teks-teks syariat dan menginterpretasikannya dengan benar, khususnya dalam tataran implementasi teks ke dalam realitas.
Ketiga, maqashid dalam membantu mereka dalam menentukan makna yang dimaksud oleh teks secara tepat, khususnya ketika berhadapan dengan lafazh yang memiliki lebih dari satu makna.
Keempat, ketika tidak mendapati problematika atau kasus kontemporer yang tidak ditemukan teks berbicara tentangnya, mujtahid atau ahli hukum Islam bisa merujuk ke maqâshîd syari’ah dengan menetapkan hukum melalui ijtihad, qiyas, istihsan, istishlah dan lain sebagainya sesuai dengan ruh, nilai-nilai agama, tujuan dan pokok-pokok syariat.
Kelima, maqashid syariah dapat membantu seorang mujtahid, hakim dan ahli hukum Islam dalam melakukan tarjih dalam masalah hukum Islam ketika terjadi kontradiksi antara dalil yang bersifat universal atau parsial. Dengan kata lain, maqâshîd merupakan salah satu metode tarjih atau taufiq (kompromi) ketika terjadi ta’arudh (kontradiksi) antara teks.