Tata Cara Khutbah Jumat, Syarat & Rukun

Kastolani Marzuki
Tata cara Khutbah Jumat syarat dan rukunnya. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Tata cara Khutbah Jumat, syarat dan rukun penting diketahui khususnya bagi khatib atau orang yang menyampaikan khutbah Jumat. 

Khutbah Jumat merupakan bagian yang tidak boleh ditinggalkan dalam pelaksanaan ibadah sholat Jumat. Syarat dan Rukun khutbah Jumat harus terpenuhi sehingga tidak berimplikasi pada rusaknya khutbah alias tidak sah. 

Lalu bagaimana tata cara khutbah Jumat, syarat dan rukun yang disyariatkan agama?

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA menjelaskan, yang paling pokok untuk diketahui bahwa khutbah Jumat itu terdiri atas dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khurbah.

Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khutbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.

Adapun tata cara Khutbah Jumat di antaranya:

1. Khatib Berdiri di Atas Mimbar   

Disunnahkan oleh para ulama agar khatib berdiri di atas mimbar ketika menyampaikan khutbahnya. Hal itu sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada setiap kali Nabi SAW menyampaikan khutbahnya, yaitu Nabi SAW naik ke atas mimbar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Teks Khutbah Jumat 9 Oktober 2026 / Rabiul Akhir Singkat Terbaru Bikin Menangis

22 hari lalu

Pendaftaran Bansos 2027 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Registrasinya

28 hari lalu

Teks Khutbah Jumat 25 September 2026 Singkat Menyentuh Hati: Memaknai Musibah

2 bulan lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal