Kedua pernyataan tersebut menegaskan sikap yang mereka sampaikan di tengah sorotan publik. Namun, kesediaan untuk kooperatif tidak menggantikan proses pemeriksaan yang diperlukan untuk mengungkap fakta perkara.
10. Kasus Dilaporkan dengan Sejumlah Dugaan Tindak Pidana
Tim kuasa hukum korban menyebut laporan terhadap perkara ini mencakup dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan korporasi.
Mereka juga menyebut ancaman pidana akumulatif dalam perkara tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara. Ancaman itu merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum, bukan putusan pengadilan terhadap pihak tertentu.
Para korban berharap laporan yang telah diajukan dapat membantu menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialami.
Di sisi lain, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama Jennifer Coppen, Kirana Larasati, maupun figur publik lain dalam materi promosi tidak otomatis membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Hingga informasi dalam bahan yang tersedia disusun, perkara ini masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Penentuan tanggung jawab setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan hasil proses hukum yang berlaku.