Total kerugian gabungan para korban ditaksir mencapai Rp25 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendataan dan penelusuran lebih lanjut terhadap transaksi yang dilaporkan.
Para korban kemudian menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dan memperoleh kejelasan mengenai nasib dana yang telah disetorkan.
2. Korban Mengaku Rugi Rp1 Miliar
Salah satu korban bernama Bernard mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Dia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/10/2026).
Bernard mengatakan awalnya dia tidak berani membeli dalam jumlah besar karena transaksi menggunakan sistem pre-order (PO), yakni pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.
Namun, kepercayaannya meningkat setelah pesanan pertama dikirim sekitar satu bulan kemudian. Dia juga membawa perak yang diterimanya ke toko emas untuk memeriksa keasliannya.