JAKARTA, iNews.id - Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke polisi diduga terkait kasus penganiayaan terhadap seseorang. Informasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.
"Ya betul, kami terima laporannya hari minggu kemarin," ujar Ivan kepada awak media, Senin (13/6/2022).
Menurut keterangan Ivan, laporan itu dibuat pada Minggu (12/6/2022). "Ya betul, kami terima laporannya hari minggu kemarin," kata Ivan ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya saat ini akan mendalami kasus tersebut. Rencananya, sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi terlebih dahulu," ujar Ivan.
Laporan Iko Uwais sudah diproses dengan terdaftar dalam LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Kasus ini menyebut Iko Uwais diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Terjadi Cekcok mulut pelaku mengeroyok korban," bunyi laporan tersebut.
Namun, aktor laga berusia 39 tahun itu belum buka suara mengenai kabar ini di media sosial. Netizen yang sudah mendengar kabar ini menyerbu Instagram bintang film The Raid tersebut.