Barang haram tersebut dibeli Ammar dari seorang bandar berinisial Y di Kampung Bahari, Jakarta Utara melalui perantara AH. Ammar membeli narkoba itu dengan alasan stress imbas masalah rumah tangga.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar pada Agustus 2024. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan (2025)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Peran Ammar Zoni dalam kasus narkotika ini bukan sebagai pemakai, tapi menjadi ‘gudang’ di dalam Rutan Salemba.
“Jadi, tersangka AZ ini berperan sebagai gudang. Jadi dia yang nyimpan barang (narkotika) untuk diedarkan di dalam penjara,” ungkap Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025).
Adapun jenis narkotika yang diedarkan Ammar Zoni di dalam penjara adalah sabu dan ganja sintetis. Mantan suami Irish Bella itu, menurut Fatah, menerima barang terlarang dari seseorang di luar rutan.