Ammar Zoni Tak Kapok Terlibat Narkoba, Kasus Terbaru Menggemparkan!

Ravie Wardani
Ammar Zoni tak kapok terlibat kasus narkoba. (Foto: iNews)

Barang haram tersebut dibeli Ammar dari seorang bandar berinisial Y di Kampung Bahari, Jakarta Utara melalui perantara AH. Ammar membeli narkoba itu dengan alasan stress imbas masalah rumah tangga. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar pada Agustus 2024. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.

Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan (2025)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan. 

Peran Ammar Zoni dalam kasus narkotika ini bukan sebagai pemakai, tapi menjadi ‘gudang’ di dalam Rutan Salemba. 

“Jadi, tersangka AZ ini berperan sebagai gudang. Jadi dia yang nyimpan barang (narkotika) untuk diedarkan di dalam penjara,” ungkap Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025).

Adapun jenis narkotika yang diedarkan Ammar Zoni di dalam penjara adalah sabu dan ganja sintetis. Mantan suami Irish Bella itu, menurut Fatah, menerima barang terlarang dari seseorang di luar rutan. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Skandal di Dalam Penjara: Ammar Zoni Edarkan Narkoba, Batal Bebas Bersyarat!

Buletin
2 bulan lalu

Ammar Zoni Terancam Batal Bebas Bersyarat, Jadi Pengedar Narkoba di Rutan

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Tugas Ammar Zoni di Kasus Pengedaran Narkoba dalam Rutan

Seleb
2 bulan lalu

Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal