Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram tersebut bersama lima tersangka lainnya yaitu A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Kejari Jakarta Pusat diketahui menerima pelimpahan para tersangka di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025.
Jadi, itu dia perjalanan kasus narkoba Ammar Zoni sejak 2017 hingga 2025. Total ada empat kasus terkait narkotika yang dilakukan Ammar Zoni.