3. Jerinx SID
Artis yang pernah dijerat UU ITE salah satunya adalah Jerinx SID. Jerinx divonis 1,2 tahun penjara dengan denda Rp10 juta, akibat kasus pencemaran nama baik terhadap IDI pada tahun 2020 lalu. Dalam kasus ini Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
4. Augie Fantinus
Augie Fantinus juga menjadi artis yang pernah dijerat UU ITE karena menuding anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games lewat akun media sosialnya. Augie Fantinus ditahan di Rutan Salemba pada 2019 lalu, akibat kasus tersebut Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.