Kuasa hukum pelapor menyebut Aisar dilaporkan berdasarkan Pasal 492, Pasal 486, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak pelapor juga mengaku telah melayangkan tiga kali somasi, tetapi tidak mendapatkan respons.
Hingga pernyataan terbaru itu disampaikan, Aisar belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai duduk perkara maupun menjawab tudingan dugaan penipuan dan TPPU tersebut. Dia memilih menyampaikan pesan tentang tekanan, perjuangan, dan tekadnya untuk tetap bertahan.