Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba, Respons Fariz RM Mengejutkan

Ravie Wardhani
Musisi Fariz RM menanggapi tuntutan yang diterimanya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Musisi Fariz RM menanggapi tuntutan yang diterimanya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). Seperti apa responsnya?

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sang musisi terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Indah Puspitarani, JPU dalam persidangan Senin (4/8/2025).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Pelantun Sakura tersebut juga dikenakan denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. * Usai sidang, Fariz pun menanggapi tuntutan yang diberikan jaksa. Dia memilih tegar dalam melalui proses hukum tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Dokter Kamelia Minta Tolong Raffi Ahmad untuk Bantu Ammar Zoni, Ini Pesannya

Seleb
11 hari lalu

Viral Penampilan Terbaru Ammar Zoni di Nusakambangan, Ini Fotonya!

Nasional
11 hari lalu

2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati

Megapolitan
11 hari lalu

BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal