Dr Richard Lee Ditangkap Paksa, Pengacara: Klien Saya Belum Status Tersangka

Vania Ika Aldida
Dr Ricard Lee ditangkap paksa oleh polisi padahal belum jadi status tersangka. (Foto: Instagram)

"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Disini ditandatangani oleh Ditkrimsus," jelasnya.

"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kartika Putri sempat melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jawa pada 16 Desember 2020. Hal tersebut membuat Richard sempat datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelahnya, Richard dan David Lee juga sempat melaporkan istri dari Habib Usman bin Yahya itu ke Polres Sumatera Selatan.

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
11 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Richard Lee Tak Kunjung Hadir, JPU Sampai Turun Tangan Jemput Paksa

11 hari lalu

Berat Badan Turun Drastis, Begini Kondisi Richard Lee Sekarang

11 hari lalu

Richard Lee Tak Sanggup Lanjut Sidang hingga Larut Malam, Hakim Akhirnya Ambil Keputusan Ini

11 hari lalu

Menunggu Sidang hingga 10 Jam, Richard Lee Ngaku Tak Sanggup Lagi Takut Kehilangan Nyawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal