Dr Richard Lee Ditangkap Paksa, Pengacara: Klien Saya Belum Status Tersangka

Vania Ika Aldida
Dr Ricard Lee ditangkap paksa oleh polisi padahal belum jadi status tersangka. (Foto: Instagram)

"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Disini ditandatangani oleh Ditkrimsus," jelasnya.

"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kartika Putri sempat melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jawa pada 16 Desember 2020. Hal tersebut membuat Richard sempat datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelahnya, Richard dan David Lee juga sempat melaporkan istri dari Habib Usman bin Yahya itu ke Polres Sumatera Selatan.

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gayus Lumbuun Ungkap Alasan Jadi Penjamin Richard Lee, Singgung HAM

7 hari lalu

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Jadi Penjamin

21 hari lalu

Kuasa Hukum Richard Lee Protes Ketimpangan Jatah Waktu Hadirkan Saksi di Persidangan

27 hari lalu

Dicap Sering Ribut dengan Sejawat, Doktif Meradang Dengar Kesaksian Dokter Janet di Sidang Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal