Pemeriksaan berlanjut ke kediaman Nia Ramadhani di mana polisi menemukan alat hisap sabu atau bong. Dari situ, diketahui lah kebiasaan Nia mengkonsumsi sabu bersama sang suami.
"RA mengakui bahwa suaminya saudara AAB juga menghisap sabu itu. Menggunakan sabu sama-sama," ujar Yusri.
Namun saat penangkapan, Ardiansyah Bakrie sedang tidak di lokasi. Sehingga polisi lebih dulu mengamankan Nia Ramadhani.
"Setelah dihubungi istrinya, sore hari atau setelah Isya, saudara AAB datang untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.