"Bismillah aku kuat," tulis Aisar.
Sebelumnya, Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi asal Indonesia. Kuasa hukum pelapor menyebut Aisar dilaporkan terkait dugaan penipuan dan TPPU berdasarkan Pasal 492, Pasal 486, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak pelapor menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian kerja sama dan adanya sisa kewajiban sekitar Rp5,7 miliar. Mereka juga mengaku telah melayangkan tiga kali somasi, tetapi tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, dalam pernyataan terbarunya, Aisar belum memaparkan secara rinci versinya mengenai tudingan tersebut. Unggahannya lebih banyak berisi pesan tentang perjuangan, tekanan yang dihadapi, serta dukungan yang dia rasakan selama berada di Indonesia.