Kuasa Hukum Siap Mundur Jika Cynthiara Alona Terbukti Buka Prostitusi Online

Adiyoga Priyambodo
Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait prostitusi online. (Foto: IG)

"Kita pastinya akan lebih dulu melakukan investigasi, baik internal maupun pihak terkait. Supaya kasus ini terang benderang. Jadi yang ditangkap itu benar orang yang berperan," kata Agustinus Nahak.

Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Situasi diperparah dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Alona dan tersangka lain dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Terbongkar! Prostitusi Online di Cilegon Gunakan MiChat, 6 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
11 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran

Megapolitan
1 tahun lalu

Polisi Gerebek Wisma di Bogor, Tangkap 8 Orang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Nasional
1 tahun lalu

Menko Polhukam Ungkap Modus Baru Judi Online Berjejaring Prostitusi

Megapolitan
1 tahun lalu

Miris! 19 Anak Jadi Pekerja Seks Online, Orang Tuanya Ternyata Tahu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal