MALANG, iNews.id - Kasus hukum Isa Zega berlanjut. Pakar informatika dan telematika Roy Suryo dihadirkan kuasa hukum selebgram Isa Zega dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik ke Shandy Purnamasari, istri pengusaha asal Malang. Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak terdakwa dalam persidangan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (23/4/2025).
Pria yang pernah menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Susilo Bambang Yudhoyono Presiden ke-6 menjelaskan, bahwa barang bukti yang dilampirkan dari media sosial (Medsos) yang menyeret selebgram Isa Zega, seharusnya ada link-nya. Pada bidang telematika dan ahli informatika bukti otentik seharusnya tidak berupa tangkapan layar.
"Yang namanya BB apalagi menjadi alat bukti itu sekarang semua pihak harus berhati-hati. Kalau itu disebut postingan itu harus jelas link-nya harus jelas dia alamatnya, URL-nya," ujar Roy Suryo, usai persidangan pada Rabu petang (24/4/2025).
Tapi Roy Suryo melihat barang bukti berupa tangkapan layar yang jadi barang bukti jaksa penuntut umum (JPU) tidak kuat, kecuali bila jaksa mampu menunjukkan bukti link-nya.
"Kalau hanya tadi yang ditampilkan sepanjang penilaian saya selaku ahli, itu hanya capture atau hanya screenshot, atau hanya berupa foto copy jadi itu tidak masuk sebagai kriteria alat bukti, sangat disayangkan," katanya.