Panas! Rayen Pono Tak Cabut Laporan Polisi meski Ahmad Dhani Minta Maaf

Ravie Wardani
Rayen Pono dan Ahmad Dhani. (Foto: Instagram)

Sekadar informasi, Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis (24/4/2025). 

Aduan itu buntut pernyataan sang musisi yang menyebut marganya dengan nama "Porno". Perbuatan itu pun dinilai tak mencontohkan yang baik sebagai anggota dewan. 

Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025. Laporan itu teregister dalam nomer LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 April 2025. 

Adapun Pasal yang disangkakan Rayen kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 hurul (b) UU RI No 40 tahum 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Ahmad Dhani Ingatkan Pentingnya Pasal 33 UUD 1945

3 hari lalu

Duh! Ahmad Dhani Nyaris Telat Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026 gegara Ini

7 hari lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

10 hari lalu

DPR Kecam Komentar Jahat Nakes ke Pasien BPJS: Tak Boleh Ada Diskriminasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal